PKC PMII Kaltim Desak KPK Tangani Dugaan Korupsi Proyek RMU PPU

Aksi Demonstrasi PKC PMII Kaltimra tuntut dugaan korupsi di Kaltim kepada KPK RI di Gedung Merah.
Aksi Demonstrasi PKC PMII Kaltimra tuntut dugaan korupsi di Kaltim kepada KPK RI di Gedung Merah.

Jakarta – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim menggelar aksi demo di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (31/5) dan mendesak agar lembaga antirasuah itu turun tangan menangani sejumlah dugaan penyelewengan anggaran di Kaltim. Di antaranya, dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU).

Kalimantan Timur, salah satu provinsi terkaya di Indonesia, tidak luput dari korupsi. “Di PPU, misalnya, terdapat dugaan korupsi terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada proyek penggilingan padi atau rice milling unit atau RMU. Proyek yang mendapat anggaran penyertaan modal daerah sebesar Rp 12,5 miliar dari rencana Rp 29 miliar ini menetapkan mantan bupati PPU sebagai tersangka dan menyeret dua direksi BUMD milik pemda terkait RMU,” kata Sainuddin, ketua umum PKC PMII Kaltimra, kepada Kaltim Post, Kamis (1/6).

Dia mengungkapkan, saat aksi demo di Jakarta beberapa hari lalu itu, PMII mendesak KPK untuk memeriksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal yang dikelola Perumda Benuo Taka (PBT) PPU itu, yang diduga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD.

Bahwa dari permasalahan tersebut, kata dia, pihaknya menggelar aksi di depan Gedung KPK karena merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum di daerah karena lambat dan disebut cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut. “Kabar tak sedap pun berembus ke kalangan legislatif yang di mana ada beredar rumor dugaan dana penyertaan modal mengalir ke kalangan para oknum anggota legislatif untuk memuluskan penyertaan modal proyek RMU di PPU yang sampai saat ini tak tersentuh hukum,” ujarnya lagi.

Demo yang mereka gelar di KPK itu, jelasnya, tidak hanya berkaitan RMU, tetapi mereka membeberkan dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi (jamrek) tambang di wilayah Kaltim.

Seperti diketahui dan sudah beberapa kali diberitakan di media ini, proyek RMU hanya tinggal kenangan sejak peletakan batu pertama pembangunannya dilakukan Bupati PPU saat itu Abdul Gafur Mas’ud pada 17 Agustus 2021. Proyek ini telah mendapatkan anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka berinisial AGM, H, KA, dan BG pada 12 Juli 2022. Keempatnya dijadikan tersangka berkaitan dana penyertaan modal daerah yang dikelola perumda dari 2019–2021.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RMU DPRD PPU Sariman mengakui telah dipanggil KPK untuk didengar kesaksiannya dalam kaitan kasus ini. Saat dihubungi koran ini, ia berkali-kali membantah ada aliran dana ke pansus seperti rumor yang berkembang di sejumlah kalangan masyarakat. “Demi Allah, tidak ada aliran dana terkait RMU yang mengalir ke pansus,” kata Sariman, anggota DPRD PPU daerah pemilihan (dapil) Sepaku itu, menegaskan.