Pemkab Kutim Menandatangani kesepakatan Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemda Menjadi Perda bersama DPRD

Wakil Ketua DPRD Alfan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut. Penandatanganan dilakukan antara pihak pertama yaitunPemkab Kutim(ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman)dan pihak kedua yaitu DPRD Kutim (ditandatangani oleh Ketua DPRD Joni)
Wakil Ketua DPRD Alfan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut. Penandatanganan dilakukan antara pihak pertama yaitunPemkab Kutim(ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman)dan pihak kedua yaitu DPRD Kutim (ditandatangani oleh Ketua DPRD Joni)

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, dalam Rapat Paripurna ke-9 yang digelar diruang Sidang Utama DPRD Kutim, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (06/6/2023).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman, Plt Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau, Sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemkab Kutim dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Arfan dan Anggota DPRD Kutim.

“Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan bentuk perbaikan kinerja aparatur pemerintahan dalam tata kelola penataan kearsipan dalam sebuah daerah, digital maupun manual,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) dr. Novel Tyty Poembonan pada saat Rapat.

Transisi dari Raperda menjadi Perda telah dibahas dan dikaji oleh Pansus melalui beberapantahapan, diantaranya melakukan rapat internal Bagian Hukum dan dinas-dinas terkait, kunjungan ke DPRD Kota Bandung, serta rapat paripurna dengan berbagai fraksi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selain itu, Dr. Novel menyerahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk melanjutkan tahap harmonisasi dan fasilitasi.

Setelah mendengarkan pemaparan laporan dari Ketua Pansus, Ketua DPRD Kutim Joni meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota DPRD yang hadir menjawab setuju.

Setelah disetujui, Ketua Joni menyerahkan seluruh berkas terkait Keputusan DPRD tersebut kepada pimpinan bersama pihak pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Alfan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut. Penandatanganan dilakukan antara pihak pertama yaitunPemkab Kutim(ditandatangani oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman)dan pihak kedua yaitu DPRD Kutim (ditandatangani oleh Ketua DPRD Joni).ADV