Agusriansyah Tekankan Penerapan Prinsip Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Lahan PT Indexim

DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengkritisi sengketa lahan yang melibatkan PT Indexim dengan menekankan perlunya penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam menyelesaikan konflik tersebut. Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara maksimal.

Ia menjelaskan bahwa meskipun negara memiliki hak untuk memberikan izin kepada perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam, inti dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah memastikan bahwa pemanfaatan tersebut selaras dengan tujuan kemakmuran rakyat.

“Dalam struktur konstitusi kita, jelas disebutkan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini berarti bahwa jika ada situasi di mana masyarakat merasa terganggu atau dirugikan, maka hal tersebut harus segera diatasi atau diminimalisir,” ungkap Ridwan.

Terkait sengketa lahan antara PT Indexim dan KTH Bina Warga mengungkapkan konflik mendalam antara kepentingan korporasi dan kebutuhan masyarakat lokal. Ridwan menekankan perlunya integrasi perlindungan sosiologis dan filosofis dalam penerapan konstitusi, yang harus menyeimbangkan pengelolaan sumber daya alam dengan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Dalam konteks ini, kami berharap bahwa penyelesaian sengketa lahan ini dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai konstitusional yang mengedepankan kesejahteraan rakyat. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Ridwan menegaskan komitmen untuk terlibat aktif dalam upaya penyelesaian sengketa ini, memastikan bahwa kepentingan masyarakat Kutai Timur terlindungi dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang ada di daerah mereka.ADV

Loading