Joni Desak Penegakan Hukum dan Perizinan untuk Atasi Tambang Ilegal di Kutai Timur

Ketua DPRD Kutim, Joni.
Ketua DPRD Kutim, Joni.

Sangatta – Joni,Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyuarakan kekhawatiran terkait maraknya tambang ilegal di wilayahnya yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan daerah. Joni menekankan pentingnya pengurusan izin tambang untuk memastikan adanya kontribusi resmi dari sektor pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa tanpa izin resmi, pemerintah daerah tidak mendapatkan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan penting bagi pembangunan daerah. “Kalau ada izinnya kita bisa mendapatkan pemasukan juga yang jelas dan yang pasti kalau ada apa-apa itu aman karena pemerintah juga ikut turun tangan bekerja sama untuk membantu,” ungkap Joni.

Joni juga menambahkan bahwa tambang ilegal tidak memberikan pemasukan apapun kepada daerah, sehingga potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang signifikan di Kutai Timur tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kalau tambangnya ilegal seperti ini ya kosong di kita alias tidak masuk pemasukan dari hasil bumi kita yang ada di Kutai Timur ini,” katanya.

Joni menekankan bahwa dengan adanya izin resmi, selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan perlindungan hukum bagi para penambang. “Jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) otomatis tidak akan masuk. Jadi kita dorong terus untuk melakukan pengurusan izin ini,” jelasnya.

Masalah tambang ilegal telah menjadi perhatian serius di Kutai Timur. Menurut Joni, DPRD Kutai Timur telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mendesak agar dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas serta penyederhanaan prosedur perizinan agar para penambang dapat segera mengurus izin resmi.

“Kita sudah juga menyampaikan kepada Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintahnya hal ini perlu diperhatikan dan kita minta ke para penambang ilegal ini ya izinnya diurus yang memiliki gunung tempat tambang ilegal ini,” jelas Joni.

Ketua DPRD Kutai Timur ini juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh penambang dalam memenuhi syarat perizinan, seperti luas lahan minimal yang sering kali tidak mencukupi. “Untuk bisa mengurus itu karena katanya punya wilayah 10 hektar, kalau misalnya luas lahannya cuma satu atau dua hektar mereka sebut nggak bisa diurus izinnya tidak mencukupi syarat kepengurusan itu,” ujar Joni.

Joni berharap pemerintah provinsi dapat meninjau kembali persyaratan tersebut agar lebih fleksibel dan dapat mengakomodasi pemilik tambang kecil. Dengan begitu, semua kegiatan penambangan di Kutai Timur dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah serta masyarakat.

“Pemerintah daerah dan provinsi harus bersinergi untuk menemukan solusi yang dapat diterapkan, sehingga masalah izin tambang ini bisa diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Joni.

Dengan pengurusan izin yang lebih mudah dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tambang-tambang ilegal di Kutai Timur dapat bertransformasi menjadi tambang resmi yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. ADV

Loading