KPC Diduga Lalai, Pemkab Kutim Ambil Alih Perbaikan Jalan Poros

DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan untuk merebut kembali kendali atas perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung setelah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dianggap tidak memenuhi tenggat waktu yang disepakati. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses perbaikan demi memenuhi harapan masyarakat yang telah lama menunggu. Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menilai bahwa tindakan ini merupakan langkah yang tepat dan layak.

“Itu tidak perlu dipertanyakan, tentu saja itu layak. Ini artinya sebagai komitmen untuk percepatan aspirasi masyarakat,” ujar Agusriansyah. Menurutnya, pengambilalihan ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat segera terealisasi.

Wilayah sekitar Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung merupakan area yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang PT KPC. Agusriansyah menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. “Karena itu wilayahnya mereka, dan ketika mereka mau melakukan aktivitas tambang di sana, otomatis mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di wilayah sekitar aktivitas mereka,” jelasnya.

Selain itu, Agusriansyah menambahkan bahwa tanggung jawab KPC telah diatur dalam persetujuan tambang yang mencakup penghijauan kembali area yang telah ditambang dan perbaikan infrastruktur jalan. “Itu sudah menjadi persetujuan dalam memorandum. Harusnya semua wilayah yang sudah ditambang itu dilakukan penghijauan dan jalannya ditimbun. Itu sudah ada dalam aturan yang tertera dalam persetujuan tambang,” tambahnya.

Keputusan Pemkab Kutim untuk mengambil alih perbaikan jalan ini diambil setelah berbagai upaya untuk menagih komitmen KPC tidak membuahkan hasil yang memadai. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah menyampaikan kekecewaannya terhadap KPC dan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kutim untuk menyurati manajemen KPC.

Agusriansyah juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses ini. “Ini adalah bentuk tanggung jawab atas keterlambatan oleh si yang punya komitmen alias KPC. Kita semua harus mendukung pemerintah dan memastikan proyek ini berjalan lancar,” katanya.

Dengan pengambilalihan ini, diharapkan perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari infrastruktur yang memadai. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab Kutim serius dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak akan membiarkan janji-janji manis tanpa realisasi. ADV

Loading