Faizal Sarankan Pemerintah Alokasikan Pembayaran Hutang Senilai 189 M Pada Anggaran Perubahan 2024

DPRD Kutim, Faizal Rachman
DPRD Kutim, Faizal Rachman

Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim, Faizal Rachman selaku ketua panitia khusus (Pansus) menyampaikan bahwa atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan yang dimaksud, meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan intisari laporan BUMD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Faizal.

Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga menerangkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur telah membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kutai Timur tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, pada bagian kesimpulan dan saran dalam laporan yang ia bacakan ia menuturkan bahwa sehubungan dengan tingginya angka Silpa, maka dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut. Dari sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dengan koordinasi dari DPRD Provinsi.

“Yang kedua, menghindari penambahan alokasi TKDB yang bersifat spesifik ditengah perjalanan tahun anggaran berjalan,” ujar Faizal.

“Yang ketiga mempertimbangkan perubahan kritaria penilaian kinerja APBD saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target selisih antara target dan realisasi PAD,” sambungnya.

Diketahui dalam pelaksanaan realisasinya penyerapan anggaran tahun 2023, pemerintah masih menyisakan Silpa atau anggaran terserap mencapai 1,7 triliun rupiah. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD Faizal menyampaikan dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai dengan rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi.

Yang kedua, Faizal menuturkan bahwa, sehubungan dengan telah terbitnya surat bupati, terkait dengan rencana aksi pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan hasil pemeriksaan kabupaten Kutai Timur pada tahun anggaran 2023 tanggal 30 April 2024.

Maka Faizal berharap seluruh pihak yang terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut pada DPRD Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ketiga, hendaknya pemerintah kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar 189 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024,” sambungnya. ADV

Loading