DPRD Kutim Desak Klarifikasi Status Lahan, Sengketa Belum Berakhir

DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Status perebutan lahan oleh PT Santan Borneo Abadi (SBA), PT Indexim Coalindo, dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga masih belum jelas. Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai status hutan yang menjadi lokasi sengketa.

“Saya tahu paling masuk ke dalam hutan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat, misalnya Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” ucap Agusriansyah.

Kawasan-kawasan ini memang masih bisa dikelola oleh rakyat, akan tetapi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilakukan, diskusi tidak terlalu mendalam mengenai status lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari RDP adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dihormati dan tidak diabaikan.

“Ini lebih membahas tentang jangan ditinggalkan hak-hak yang kita jual kepada masyarakat. Jika itu tidak dilakukan, kita akan masuk ke persoalan-persoalan lebih detail,” ungkap Agusriansyah.

Perselisihan ini bermula saat PT SBA dan KTH Bina Warga menjalin kemitraan bagi hasil lahan. Namun, sekitar 270 hektar lahan, termasuk 70 hektar yang telah ditambang, juga merupakan wilayah operasi PT Indexim.

“Proses ganti rugi lahan diselesaikan melalui pihak SBA, tetapi masyarakat merasa ditinggal,” kata Agusriansyah.

Pada rapat tersebut, DPRD Kutai Timur berupaya menemukan solusi agar hak-hak masyarakat terpenuhi. Namun, Agusriansyah menyatakan bahwa diskusi mengenai klasifikasi hutan belum menjadi prioritas utama.

“Memang tadi di dalam RDP tidak ada diskusi lebih lanjut tentang hal itu,” jelasnya.

Ke depan, jika hak-hak masyarakat terus diabaikan, Agusriansyah menyatakan bahwa DPRD akan melakukan penggalian informasi yang lebih mendalam mengenai status lahan tersebut.

“Kami akan mengingatkan perusahaan bahwa jangan selalu berbicara hal-hal yuridis saja. Jika itu tidak dilakukan, kita akan masuk ke persoalan-persoalan lebih detail,” tegasnya.

DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Agusriansyah berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama dan menyelesaikan konflik ini dengan baik, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

“Kami ingin semua pihak bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua, terutama masyarakat yang terdampak,” tutupnya.

Sengketa lahan ini menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dan perlindungan hak-hak masyarakat. DPRD Kutai Timur akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa keadilan tetap terjaga. ADV

Loading