Sangatta – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam—termasuk bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya—adalah wewenang negara. Meskipun negara dapat memberikan izin kepada korporasi untuk mengelola sumber daya ini, prinsip utamanya adalah untuk memajukan kemakmuran rakyat secara maksimal.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, menekankan signifikansi prinsip-prinsip konstitusional dalam sengketa lahan antara PT Indexim dan masyarakat.
“Dalam konstitusi, pasal 33 ayat 3 sangat jelas menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan kemakmuran rakyat,” ujarnya. Tambahnya “Artinya, jika ada situasi di mana masyarakat merasa terganggu, maka hal tersebut harus segera diminimalisir atau diselesaikan.”
Perspektif ini menekankan bahwa izin yang diberikan kepada korporasi untuk mengelola sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut. Pemerintah sebagai pengawas harus memastikan bahwa setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam tidak merugikan masyarakat setempat, melainkan justru memberikan manfaat yang maksimal dalam bentuk kemakmuran dan kesejahteraan.
“Sengketa lahan antara PT Indexim dan KTH Bina Warga menunjukkan kompleksitas di mana kepentingan korporasi dan masyarakat lokal bertabrakan,” tegas Ridwan. Lanjutnya”Penyelesaiannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusional yang mengutamakan kepentingan rakyat.”
Ridwan juga menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi konstitusi demi menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan kemakmuran ekonomi rakyat. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan harus mengacu pada prinsip-prinsip tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat terlindungi dan diperjuangkan secara adil. ADV
![]()






