Kutai Timur – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Kutai Timur, Marhadyn, menegaskan bahwa perencanaan anggaran perubahan tahun 2024 telah disusun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurutnya, Bappeda telah mengamankan perencanaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengikuti Permendagri 86 Tahun 2017. Pokok-pokok pikiran DPRD juga telah diajukan untuk dibahas dalam APBD,” ujarnya.
Marhadyn menjelaskan, kewenangan penetapan APBD berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, proses pengesahan tersebut melibatkan dua lembaga utama yang berperan penting dalam pembahasan anggaran.
“Kami tidak bisa bicara mengenai APBD, karena itu kewenangan TAPD dan Banggar. Pertanyaan terkait prosesnya bisa diajukan pada saat pengesahan,” kata Marhadyn.
Ia menegaskan, Bappeda telah mematuhi aturan dengan mengacu pada konstitusi yang mengatur bahwa usulan DPRD menjadi bagian dari APBD. (SH/adv)
![]()






