Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk wadah perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Sebanyak 236 pengurus dari lima kecamatan dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, dalam acara yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya layanan pendampingan hukum bagi ASN yang kerap bersinggungan dengan regulasi dalam pekerjaan sehari-hari. Rizali Hadi menyebut pembentukan LKBH Korpri sebagai langkah penting untuk memastikan pegawai tidak menghadapi persoalan hukum secara individual.
Rizali menegaskan, ASN harus berani melapor dan berkonsultasi ketika menghadapi masalah. Ia meminta agar para pengurus aktif berkoordinasi dan memberikan pendampingan yang membuat pegawai merasa terlindungi.
“Jangan ada yang diam ketika menghadapi masalah hukum. Korpri sudah menyiapkan lembaga untuk membantu,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bekerja. Setiap ASN, katanya, wajib memahami aturan sebelum mengambil tindakan agar tidak tersandung persoalan yang bisa berujung pada pemeriksaan etik.
Ia mencontohkan, pelaksanaan perintah pimpinan sekalipun harus melalui pertimbangan hukum yang matang.
Majelis Kode Etik, lanjutnya, secara rutin menerima dan membahas laporan pelanggaran. Karena itu, Rizali meminta ASN lebih cermat membaca aturan agar tidak melakukan kesalahan administratif maupun hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Menutup sambutannya, Rizali mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik—baik PNS maupun P3K—untuk bekerja profesional dan menjaga integritas.
“Kita berharap keberadaan LKBH dan Bapor Korpri dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus memberi manfaat bagi pemerintah daerah, masyarakat, hingga keluarga para pegawai,” pungkasnya. ADV
![]()






