Kutai Timur-Dana Rp250 juta per RT yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dapat dimanfaatkan untuk menurunkan risiko stunting di tingkat keluarga. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Achmad Junaidi, menyebut penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran dan berbasis pada data keluarga berisiko yang telah diverifikasi.
“Kalau masuk dalam rekomendasi Keluarga Resiko Stunting (KRS), harapan kita di dalam RAB RT itu harus ada intervensi ke arah sini,” ucap Junaidi kepada awak media.
Junaidi menegaskan bahwa pembangunan fisik tidak boleh dilakukan secara acak. Program harus sesuai kebutuhan nyata berdasarkan rekomendasi KRS, seperti perlunya jamban sehat atau perbaikan sanitasi.
“Kami tidak bisa hanya membangun desa A, desa B, tanpa melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakatnya,” ujarnya.
DPPKB memastikan bahwa data KRS yang dipakai telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis. Bentuk intervensi yang bisa didukung dana RT antara lain :Pembangunan jamban sehat, Penyediaan tempat penampungan air yang layak, Perbaikan rumah layak huni skala ringan, Dukungan peralatan pelatihan ekonomi keluarga.
Ia berharap para ketua RT dan pendamping desa memahami bahwa program pemerintah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Kalau semua program diarahkan pada keluarga dengan tingkat risiko tertinggi, manfaatnya akan terasa lebih cepat dan tepat,” tegasnya.
Dirinya mengajak media menjadi bagian dari pengawasan publik.
“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan. Yang penting, peruntukan program jelas dan menyentuh keluarga yang berhak,” pungkasnya. ADV
![]()






