10 Ribu Warga Kutim Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Program Perlindungan Pekerja Rentan

Sangatta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandatangani surat kerjasama sekaligus Pemberian Santunan Kematian, penyerahan Kartu Pekerja Rentan dan Penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, Perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik pada acara Launching Perlindungan kepada 100 ribu Tenaga Kerja Rentan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan ini diselenggarakan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Gedung Pendopo Odan Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah serta beberapa perwakilan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.

Dikatakan bahwa sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terdaftar sebagai penerima manfaat dari program perlindungan pekerja rentan bersama dengan 10 Kabupaten dan Kota Lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Data yang kami ajukan kemarin ke Pemprov ada 25 ribu orang lebih sebagai penerima bantuan tersebut,” sebut Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengungkapkan dari 25 ribu orang tersebut kemudian diakomodir oleh provinsi menjadi 10 ribu lebih untuk masyarakat Kutim.

“Dengan adanya bantuan ini Ardiansyah melibatkan seluruh pihak terkait untuk mengakomodir para tenaga kerja melalui beberapa perusahaan yang beroperasi di Kutim, termasuk tenaga kerja non ASN untuk ikut berkontribusi dalam mensukseskan program tersebut,” pungkasnya.ADV