Tegas Awasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Arfan Desak Tanggung Jawab Penuh dari Semua Pihak

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.

Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, menekankan bahwa sanya DPRD Kutai Timur akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga, PT Santan Borneo Abadi (SBA), dan PT Indexim Coalindo.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 10 Juni 2024, Arfan menjelaskan bahwa meskipun masyarakat tidak mengajukan tuntutan besar, mereka tetap berhak atas hak mereka atas lahan yang menjadi sengketa.

“Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan sebagai tali asih bagi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka. Sebetulnya, masyarakat tidak terlalu menuntut banyak. Sebanyak 73 hektar sudah diberikan haknya kepada masyarakat, dan dari PT SBA, mereka sudah menerima kompensasi sebesar 600 juta rupiah,” jelasnya.

Arfan menegaskan bahwa kedua perusahaan harus bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kalau yang dijelaskan dari RDP tadi, Indexim menyalahkan SBA. Tapi apapun bentuknya, Indexim juga harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya progres dalam penyelesaian sengketa ini.

“Teman-teman DPRD juga menyampaikan bahwa urusan ini adalah urusan kecil saja. Jadi, saya kira jika dalam dua minggu ke depan tidak ada progres, kami akan melaksanakan tugas kami yang lain, yaitu dalam hal pengawasan, dan mungkin kita akan fasilitasi progres berikutnya,” ujar Arfan.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KTH Bina Warga dan PT Indexim. Arfan berharap bahwa dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD, sengketa ini bisa segera diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, sambil menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa ini. Arfan juga menegaskan bahwa peran DPRD tidak hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai pengawas untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat umum. ADV

Loading