Di Gang Rukun, Perdamaian Lahan Tumbuh dari Musyawarah dan Hati yang Lapang

Kutai Timur – Ada haru sekaligus lega di wajah para warga dan perwakilan yayasan saat mereka meninggalkan Ruang Arua, Kantor Bupati Kutai Timur, Jumat (8/5/2025). Setelah bertahun-tahun terlibat dalam sengketa lahan, warga Gang Rukun dan Yayasan Sangatta Baru (YSB) akhirnya mencapai kesepakatan damai—melalui musyawarah yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi.

“Alhamdulillah, semua berkepala dingin,” ucap Mahyunadi usai memimpin rapat dengar pendapat lanjutan. “Saya berterima kasih karena semua pihak mau menurunkan ego demi ketenangan bersama.”

Sengketa ini bukan antara warga dan perusahaan, tapi antarwarga yang memiliki sejarah berbeda terhadap lahan seluas 25 hektare di Desa Singa Gembara. Sekitar 10 hektare di antaranya telah lama dihuni oleh masyarakat, yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga Rukun (FPR).

Dalam suasana yang tenang namun serius, diskusi membuahkan lima poin kesepakatan. YSB, yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan, sepakat memberikan alokasi lahan maksimal 10 hektare kepada warga. Proses identifikasi akan dilakukan oleh kepala desa, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan, dengan tenggat waktu 30 hari.

Sisanya, 15 hektare, akan kembali dikelola YSB dengan dukungan dari warga dan pemerintah desa. Kesepakatan ini menjadi titik temu yang adil antara hak hukum dan pengalaman hidup warga yang telah menetap bertahun-tahun.

Mahyunadi menegaskan pentingnya menjaga ketertiban administrasi kepemilikan lahan. Ia juga mengimbau agar persoalan seperti ini, bila mungkin, diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan.

“Tapi kalau sudah buntu, kami dari pemerintah pasti turun tangan,” katanya.

Di balik dokumen resmi dan pasal undang-undang, terdapat kisah hidup, harapan, dan hak untuk tinggal dengan tenang. Itulah yang dijaga bersama hari itu dengan hati lapang dan semangat rukun.(SH)

Loading