Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur kembali memperluas fokus pengawasannya dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran ketertiban.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan aktivitas THM tetap berada dalam koridor aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban sektor ini menjadi agenda lanjutan setelah adanya laporan dari berbagai pihak.
“Agenda berikutnya adalah melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Wakil Bupati dan hasil koordinasi dengan LSM P-Kutim yang telah menyampaikan sejumlah temuan di lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP tidak serta-merta mengambil tindakan sebelum seluruh prosedur terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pihaknya harus menunggu keputusan resmi dari pimpinan daerah agar setiap langkah tetap berada dalam jalur yang benar.
“Saat ini kami masih menunggu arahan langsung dari Bupati Kutai Timur sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan data faktual yang telah dikumpulkan,” terangnya.
Fatah juga menambahkan bahwa akurasi informasi dan arahan pimpinan menjadi pedoman utama dalam proses penertiban.
“Kami tidak ingin bertindak terburu-buru. Semua langkah harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta instruksi resmi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang hati-hati namun tegas, Satpol PP berharap setiap tindakan yang diambil dapat memberikan kepastian, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat Kutai Timur.(SH/ADV)
![]()






