DLH Kutim Tak Dilibatkan Tentukan Pengalihan TPA Batutah, Hanya Jadi Pelaksana

Kutai Timur – Rencana pembangunan pengalihan TPA Batutah ternyata tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur dalam proses penentuan, sementara dinas tersebut nantinya hanya menerima hasil pekerjaan dan menjalankan fasilitas setelah proyek dinyatakan selesai.

Kepala DLH Kutai Timur Aji Wijaya Effendi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, mengatakan urusan pembangunan pengalihan TPA tersebut berada di luar kewenangan DLH.

Kondisi ini membuat DLH tidak mengetahui secara langsung perkembangan pembangunan maupun proses penentuan proyek, meskipun nantinya fasilitas yang telah dibangun akan menjadi bagian dari pengelolaan persampahan yang dijalankan dinas tersebut.

“Apa urusan saya, Pak, itu Asisten Dua, bukan DLH,” ujarnya.

Aji menjelaskan posisi DLH dalam proyek tersebut bukan sebagai pihak yang menentukan pembangunan, melainkan menerima fasilitas setelah pekerjaan selesai dan kemudian menjalankan fungsi operasional sesuai kewenangan yang diberikan.

“Saya penerima barang kalau itu sudah terjadi, saya hanya penerima barang dan pelaksana saja,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan DLH dalam menentukan pembangunan pengalihan TPA tersebut, Aji kembali menegaskan pihaknya tidak ikut dalam proses penentuan sehingga seluruh keputusan terkait pembangunan berada pada pihak lain.

“Enggak ikut menentukan itu, sama saya berarti gitu, DLH-nya terima bersih kayak gitu saja,” tegasnya.

Pembagian peran tersebut menunjukkan adanya pemisahan antara pihak yang menentukan pembangunan dengan instansi yang nantinya mengoperasikan fasilitas, sementara DLH baru mengambil peran setelah pekerjaan selesai dan hasil pembangunan diserahkan.

Dalam kondisi tersebut, DLH diposisikan sebagai penerima sekaligus pelaksana sehingga informasi mengenai progres pembangunan pengalihan TPA Batutah tidak berada langsung dalam penguasaan dinas yang nantinya bertanggung jawab terhadap operasional fasilitas.

Aji tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan pembangunan maupun target penyelesaian proyek karena menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan pihak lain, sehingga DLH masih menunggu sampai fasilitas tersebut selesai dan diserahkan untuk kemudian dilaksanakan. (SH/ADV)

Loading