Kutai Timur – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kutai Timur belum pernah dilaksanakan, sementara sejumlah tanaman kelapa sawit di beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Wahau, mulai mendekati usia 25 tahun dan membutuhkan persiapan peremajaan.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur bersama mitra menggelar lokakarya untuk mempersiapkan masyarakat dan koperasi agar dapat mengakses pembiayaan PSR yang disediakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Arief Nur Wahyuni mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum pembelajaran mengenai ketentuan, persyaratan, dan mekanisme pengajuan program peremajaan sawit, mengingat Kutai Timur belum memiliki pengalaman dalam pelaksanaan PSR.
Menurutnya, lokakarya melibatkan narasumber dari kementerian, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, serta koperasi yang telah menjalankan program serupa, sehingga peserta dapat memperoleh gambaran berdasarkan pengalaman dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin sama-sama belajar seperti apa peraturan dan persyaratan ketika masyarakat atau koperasi akan mengajukan PSR,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan akses pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan PSR, tetapi koperasi di daerah tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu dasar aturan yang dibahas ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi acuan dalam memahami persyaratan pengajuan pembiayaan program tersebut.
Arief menyebut, kegiatan lokakarya diikuti sekitar 80 hingga 85 peserta dari total undangan yang diperkirakan mencapai 90 orang, dengan tujuan memperkuat pemahaman calon pengusul sebelum proses pengajuan dilakukan.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi tahap penting agar koperasi tidak mengalami hambatan administratif ketika mulai mengakses pembiayaan PSR.
“Pemerintah memberikan akses pembiayaan PSR, sehingga kami mengundang Direktorat Perkebunan untuk menjelaskan persyaratannya,” katanya.
Arief menyampaikan, dukungan pembiayaan yang disiapkan pemerintah mencapai maksimal Rp60 juta, sehingga informasi mengenai ketentuan dan mekanisme penggunaan dana perlu dipahami sejak tahap persiapan.
Ia berharap lokakarya tersebut dapat menjadi langkah awal bagi koperasi dan masyarakat perkebunan di Kutai Timur untuk mempersiapkan pengajuan PSR secara lebih terarah, terutama di wilayah yang tanaman sawitnya mulai memasuki usia peremajaan. (SH/ADV)
![]()






