Raperda Tata Ruang Kutim Ditarik untuk Penataan Prosedur Pembahasan

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035 untuk memastikan proses pembentukannya tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Agenda berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (5/10/2026).

Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Noviari Noor menjelaskan, Raperda perubahan RTRW tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dibentuk pada September 2025.

“Berdasarkan Pasal 78 Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah dibatasi dalam jangka waktu tertentu,” ujar Noviari.

Menurutnya, pembatasan masa kerja Pansus menjadi bagian dari mekanisme yang diperlukan dalam menjaga ketertiban proses pembahasan Raperda. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batas yang jelas terhadap pelaksanaan tugas Pansus dalam menjalankan pembahasan suatu rancangan peraturan daerah.

Dalam perkembangannya, pembahasan Raperda perubahan RTRW tersebut telah melewati batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. Kondisi tersebut membuat masa penugasan Pansus berakhir sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan melalui dasar penugasan sebelumnya.

“Pembahasan oleh Pansus tersebut telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah memandang penarikan Raperda menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan tertib prosedur dalam pembentukan peraturan daerah. Raperda tidak dilanjutkan dalam proses pembahasan sebelumnya, tetapi dapat diajukan kembali melalui mekanisme yang sesuai pada masa persidangan berikutnya.

Penataan kembali proses tersebut juga memberikan ruang agar pembahasan Raperda RTRW dapat dilaksanakan dengan dasar penugasan yang jelas. Dengan demikian, tahapan pembentukan regulasi dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang menjadi pedoman bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Noviari menegaskan, “Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.”

Melalui langkah tersebut, agenda pembentukan regulasi daerah tetap diarahkan untuk berjalan secara tertib dan sesuai prosedur. Penarikan Raperda menjadi bagian dari proses evaluasi administratif dan hukum agar pembahasan pada masa persidangan berikutnya memiliki landasan penugasan yang sesuai dengan ketentuan DPRD Kabupaten Kutim.

Loading