Pemkab Kutim Tarik Dua Raperda demi Kepastian Hukum Daerah

Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah penataan terhadap proses pembentukan regulasi daerah dengan menarik kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kutim untuk dibahas bersama.

Langkah tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutim Tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Agenda berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (5/10/2026).

Asisten II Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Noviari Noor menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk menjadi bahan pembahasan bersama. Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah kendala yuridis yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

“Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk dibahas bersama. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun formil, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari.

Menurutnya, penarikan tersebut bukan berarti menghentikan kebutuhan terhadap substansi regulasi yang telah dirancang. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap produk hukum yang disusun memiliki dasar dan proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Noviari menyebutkan, mekanisme penarikan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan kepala daerah dalam menarik Raperda yang telah diajukan kepada DPRD dengan memperhatikan tahapan pembahasannya. Mekanisme yang berlaku dibedakan berdasarkan apakah Raperda tersebut belum memasuki pembahasan atau telah berada dalam tahap pembahasan bersama DPRD.

“Yang menentukan bahwa Bupati dapat menarik Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan kepada DPRD apabila Rancangan Peraturan Daerah belum dibahas,” jelasnya.

Untuk Raperda yang belum memasuki pembahasan, penarikan dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD. Sementara apabila Raperda telah memasuki tahap pembahasan, proses penarikannya dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Penerapan mekanisme tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan proses pembentukan regulasi berjalan tertib. Dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, setiap penyesuaian terhadap Raperda dapat dilakukan secara jelas dan memiliki dasar prosedural.

Penarikan kedua Raperda juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan terhadap aspek yuridis yang masih menjadi kendala. Setelah proses penataan dilakukan, regulasi tersebut dapat kembali diarahkan untuk dibahas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas pembentukan produk hukum daerah, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memiliki landasan yang kuat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kutim.(IM/ADV)

 

Loading