Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2023, sebuah pencapaian yang mendapat apresiasi luas. Namun, DPRD Kabupaten Kutai Timur mengingatkan bahwa pencapaian ini harus diikuti dengan perbaikan berkelanjutan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan pentingnya langkah perbaikan berkelanjutan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Agusriansyah menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK Kaltim merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur. “Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutim segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Kaltim. Hal ini penting agar pelayanan publik di Kutai Timur semakin baik,” ucapnya.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung setiap langkah pemerintah daerah dalam menerapkan rekomendasi tersebut. Ridwan menekankan bahwa komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK Kaltim ditindaklanjuti dengan tepat. “Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari BPK Kaltim dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” jelas Agusriansyah.
Langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK Kaltim diharapkan dapat membawa perbaikan yang signifikan dalam berbagai aspek pelayanan publik di Kutai Timur. Ridwan berharap bahwa upaya bersama ini akan memastikan Kabupaten Kutai Timur terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakatnya.
“Langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK Kaltim sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Kutai Timur dan demi memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” jelasnya. ADV
