Indeks

Joni Tegaskan Kewajiban Batching Plant untuk Kontraktor Proyek MYC di Kutai Timur demi Efisiensi dan Hindari Silpa

DPRD Kutim, Joni.
DPRD Kutim, Joni.

Sangatta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan proyek Multi Years Contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa setiap kontraktor yang terlibat wajib memiliki Batching Plant.

Inisiatif ini diambil untuk menghindari penundaan yang berujung pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
Joni mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kontraktor dapat memenuhi standar yang diharapkan dalam penggarapan proyek senilai total Rp 1,3 triliun tersebut.

“Kita tidak mau kecolongan atas kesiapan para kontraktor. Batching Plant sendiri, kontraktor bisa efisien dalam proyek,” jelas Joni.

Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa ketiadaan fasilitas ini sering kali menjadi penyebab utama keterlambatan pekerjaan.

“Kalau pengerjaan hanya menunggu-nunggu bahan baku dari luar, itu bisa menghabiskan waktu yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pekerjaan. Jika ini terjadi, proyek bisa jadi tidak selesai tepat waktu, dan otomatis akan menimbulkan Silpa,” tuturnya.

Ketua DPRD itu juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap progres pekerjaan, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Joni menutup dengan peringatan keras kepada semua kontraktor yang terlibat dalam proyek MYC di Kutai Timur untuk mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan. “Tidak ada toleransi untuk kelalaian yang bisa berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek,” tegasnya. ADV

Exit mobile version