Indeks

DPRD Kutai Timur Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Galian C Ilegal, Joni Serukan Proses Izin yang Transparan

DPRD Kutim, Joni.
DPRD Kutim, Joni.

Sangatta – Dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kutai Timur, DPRD setempat menekankan kepada pemilik galian C untuk segera mengurus izin ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengungkapkan bahwa lembaganya telah berusaha memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban hukum mereka.

Menurut Joni, meskipun perusahaan-perusahaan pengelola galian C mengklaim telah mengurus izin, belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa proses tersebut telah terlaksana.

“Katanya sih sudah mengurus, katanya galian C yang batu merah dan pasir itu kan, mereka bilangnya sudah mengurus tapi belum tahu selama ini seperti apa,” jelas Joni.

Ketua DPRD menambahkan, “Apakah mereka ini benar-benar mengurus ke provinsi atau tidak harusnya sudah karena mereka berkomitmen untuk mengurus izin dengan lainnya ke provinsi kami dari DPRD pastinya mengingatkan kami awasi kami pantau.”

Ini menjadi upaya DPRD untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh operasi galian C ilegal di daerah tersebut.

Pengawasan ketat dari DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi operasi galian C, sehingga memungkinkan mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan menghindari dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Melalui langkah ini, Joni berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk mencapai solusi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi pertambangan lokal di Kutai Timur. ADV

Exit mobile version