Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menekankan bahwa meskipun partai politik telah mengakomodasi 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan, hal ini tidak secara otomatis mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Bukan berarti nanti kalau DPR banyak sekali perempuan maka pelanggaran di masyarakat, terutama tentang pelanggaran terhadap anak, pelanggaran seksual, dan pelanggaran terhadap perempuan akan turun. Itu tidak menjamin,” ucapnya.
Menurutnya, kunci utama untuk menurunkan angka pelanggaran tersebut adalah kolaborasi dari semua elemen masyarakat. “Yang kita minta adalah bagaimana seluruh masyarakat berbenah. Dari dinas pendidikan, dinas perlindungan perempuan dan anak, DPR sendiri, dan unsur agama kita, semuanya harus berupaya agar tidak ada celah bagi pelanggaran ini terjadi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat keamanan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, dengan menyebut bahwa banyak kasus tersebut mungkin terkait dengan penyalahgunaan miras dan narkoba yang menyebabkan perilaku masyarakat menjadi tidak terkendali. “Terutama dari sisi aparat keamanan kita, jika kita lihat mungkin ini ada kaitannya dengan miras dan narkoba, sehingga banyak masyarakat kita yang menjadi error pemikirannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yan berharap bahwa kolaborasi antara berbagai pihak dapat mencegah pelanggaran tersebut. “Kita terus upayakan agar tidak ada celah terhadap pelanggaran ini terjadi. Kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini,” tambahnya.
Dengan demikian, meskipun keterwakilan perempuan di DPRD penting, Yan menegaskan bahwa upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur. ADV
