Sangatta – Jimmi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyanggah isu yang mengatakan bahwasanya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar 43 miliar dari pembangunan pelabuhan Kenyamukan tidak dapat dialihkan ke anggaran perubahan. Menurutnya, silpa ini sesungguhnya dapat dialihkan ke anggaran perubahan karena merupakan bagian dari keseluruhan anggaran.
“Sementara ini silpa-nya tidak bisa dialihkan ke anggaran perubahan karena sudah terikat dengan nota kesepakatan tetapi saya ketahui bahwa silpa ini boleh untuk dialihkan ke perubahan itu bisa dikatakan bahwa bukan tidak boleh karena sudah terikat dengan nota kesepakatan karena silpa ini untuk keseluruhan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa silpa sebesar 43 miliar ini dapat digunakan untuk anggaran perubahan demi kelancaran pembangunan di Kutim. Walaupun pada saat ini terikat dengan nota kesepakatan, akan tetapi masih memungkinkan untuk dialihkan ke anggaran perubahan sesuai kebutuhan.
Isu terkait penggunaan silpa pembangunan pelabuhan Kenyamukan menjadi sorotan dikarenakan potensinya untuk mendukung proyek-proyek penting di daerah tersebut. Namun, Jimmi menegaskan bahwa keseluruhan anggaran, termasuk silpa, harus dikelola dengan bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ADV
