Indeks

Agusriansyah: Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan Bukan Hanya Pemda

DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi dan pusat. Pernyataan ini disampaikan di tengah kontroversi terkait pengambilalihan proyek perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung oleh Pemkab Kutim dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Kalau bicara soal tambang, jangan pemerintah daerah terus yang bertanggung jawab atau dipertanyakan, karena ini juga ada bicara tentang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ucap Agusriansyah.

Menurutnya, kebijakan terkait industri tambang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan, sehingga tanggung jawab atas dampak lingkungan harus dibagi secara proporsional antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Agusriansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah seringkali menanggung dampak terbesar dari masalah yang timbul akibat kebijakan tambang yang diterapkan oleh pemerintah provinsi dan pusat.

“Kan lucu, kebijakan yang dikeluarkan oleh tiga wilayah baru luapan masalahnya diberikan kepada pemerintah daerah. Karena ini ada sangkut paut terhadap pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang di Kutai Timur memerlukan penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi. Agusriansyah menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan tambang, dalam upaya penanganan dan pemulihan lingkungan. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan, dan pemerintah provinsi serta pusat harus turut serta dalam pengawasan dan penegakan kebijakan,” tambahnya.

Keputusan Pemkab Kutim untuk mengambil alih perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung merupakan langkah konkret untuk mengatasi dampak dari kelambanan pihak KPC dalam memenuhi komitmennya. Namun, Agusriansyah mengingatkan bahwa solusi jangka panjang memerlukan koordinasi yang lebih baik antara semua tingkat pemerintahan.

“Pengambilalihan ini adalah langkah yang diperlukan untuk percepatan aspirasi masyarakat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa pemerintah provinsi dan pusat turut serta dalam mengatasi masalah ini secara menyeluruh,” kata Agusriansyah.

Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, diharapkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang dapat diminimalisir, dan infrastruktur yang rusak dapat segera diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat. Agusriansyah menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan pada satu pihak saja, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah. ADV

Exit mobile version