Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya memutuskan untuk mengambil alih proyek perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung. Keputusan ini diambil setelah adanya tuntutan kuat dari masyarakat yang menginginkan percepatan dalam perbaikan jalan tersebut.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, menegaskan bahwa kebijakan ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.
“Jangan sampai ini terlalu lambat, diperlukan akselerasi. Kami juga sudah bertanya-tanya ke pemerintah mengapa kebijakan ini baru dikeluarkan sekarang. Salah satunya tentu merupakan desakan dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa desakan masyarakat adalah faktor utama yang mendorong percepatan kebijakan ini. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Selain itu, Agusriansyah menegaskan pentingnya melibatkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) guna menghindari potensi tumpang tindih anggaran yang dapat menimbulkan masalah hukum.
“Kita sudah layak untuk mengevaluasi lebih lanjut, dan itu harus melalui proses yang benar. Dinas terkait harus menyurati KPC agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran di lapangan yang bisa menjadi persoalan hukum,” tegas Agusriansyah.
Langkah tegas ini diambil setelah Pemkab Kutim menilai bahwa KPC gagal memenuhi komitmennya terkait perbaikan jalan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPC dan menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan mengambil alih proyek tersebut untuk memastikan kepentingan masyarakat terpenuhi.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kutim dapat segera merasakan dampak positif dari perbaikan jalan tersebut, dan potensi persoalan hukum dapat dihindari dengan koordinasi yang baik antara pihak terkait. ADV
