Sangatta – Sengketa lahan antara PT Indexim, PT SBA, dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga terus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Timur. Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas konflik yang berdampak pada masyarakat sekitar lokasi operasional PT Indexim.
“Dari masukan dan saran dari teman-teman DPRD lainnya sudah jelas bahwa kami harap PT Indexim bisa memperhatikan rekan-rekan kami alias masyarakat di daerah sekitar lokasi operasionalnya yang terdampak di sana,” ujar Arfan.
Arfan menekankan bahwa meskipun masyarakat mungkin memiliki posisi yang lebih lemah dalam kekuasaan, bukan berarti hak-hak mereka bisa diabaikan. “Kita harapkan adanya tanggung jawab entah ganti rugi atau bagaimana. Yang penting masyarakat itu kekuasaannya memang lemah tetapi belum tentu lemah dalam artian tidak bisa mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Namun, Arfan juga menegaskan bahwa DPRD tidak mendorong konflik berkepanjangan dan berharap semua pihak dapat mencapai solusi damai melalui mediasi. “Kita tidak mendorong ke arah sana. Mudah-mudahan dari kegiatan rapat dengan pendapat hari ini dapat terjadinya solusi bagi kedua belah pihak atau ketiga pihak,” ucapnya.
DPRD Kutai Timur telah memberikan waktu kepada PT Indexim, PT SBA, dan KTH Bina Warga untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi dan dialog yang konstruktif. “Kami berharap dengan memberikan waktu ini, semua pihak bisa duduk bersama, berdiskusi, dan menemukan solusi terbaik,” ujar Arfan.
Arfan berharap mediasi ini bisa membuahkan hasil yang adil dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat setempat yang terdampak. “Kami yakin dengan niat baik dan komunikasi yang efektif, konflik ini bisa diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah mediasi yang tepat, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif lebih lanjut, dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat. ADV
