Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan menyatakan keprihatinannya atas perselisihan antara PT SBA dan PT Indexim mengenai aktivitas tambang di area yang melibatkan KTH Bina Warga. Ridwan menyoroti bahwa meskipun PT Indexim telah membayar PT SBA terkait wilayah tambang, kelompok tani yang awalnya bermitra dengan SBA tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Ini terkesan seperti sudah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang akan dijadikan aktivitas tambang oleh PT Indexim kepada PT SBA, tapi lucunya tidak melibatkan kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan pihak SBA,” ungkapnya.
Ridwan berpendapat bahwa ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan serius mengenai keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam setiap transaksi atau keputusan yang mempengaruhi masyarakat setempat.
“Keterlibatan KTH Bina Warga seharusnya menjadi bagian integral dalam proses keputusan ini. Ini bukan hanya soal transaksi komersial antara perusahaan-perusahaan, tetapi juga masalah keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada tanah tersebut,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan di setiap tahap proses pertambangan, untuk memastikan bahwa semua pihak merasa dihargai dan dilibatkan dalam keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
“DPRD harus memastikan bahwa semua pihak terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk bersuara dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi proyek ini,” kata Agusriansyah.
Pada akhirnya, Ridwan berharap bahwa persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk kelompok tani yang bermitra dengan SBA, demi terciptanya harmoni dan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kutai Timur. ADV
