Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa sengketa lahan antara PT Indexim dan KTH Bina Warga memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar aspek yuridis. Ridwan menekankan pentingnya memasukkan perspektif filosofis dalam penyelesaian konflik ini, dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar PT Indexim sudah ada jauh sebelum izin diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Dari perspektif filosofis, masyarakat yang menghuni daerah ini telah mendirikan budaya dan mata pencaharian yang menjadi bagian integral dari struktur kemasyarakatan mereka. Hal ini menjadi substansi penting dalam diskusi hari ini,” ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa mengandalkan pendekatan yuridis semata tidak akan menguntungkan masyarakat setempat, karena seringkali lebih menguntungkan pemilik modal dalam menentukan pengelolaan tanah. Pendekatan ini cenderung mengabaikan hak-hak dan keberadaan masyarakat lokal yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
“Sengketa ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga tentang menghormati sejarah dan hak-hak masyarakat lokal. Kita harus mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, yang mengakui kontribusi dan eksistensi masyarakat setempat,” jelasnya.
Sengketa lahan antara PT Indexim dan KTH Bina Warga merupakan tantangan serius yang membutuhkan pendekatan yang holistik dan inklusif untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak terlibat. Ridwan berharap dialog terus berlanjut untuk mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.ADV
