Sangatta – Yosep Udau, Anggota Komisi B Kutim dalam sebuah kesempatan wawancara baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait Rancangan peraturan daerah yang tengah dirumuskan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran.
Mengenai persoalan masih kurangnya tenaga pada dinas kebakaran, Yosep menuturkan bahwa hal tersebut merupakan ranah teknis pihak dinas kebakaran. Apabila nantinya penanggulangan kebakaran telah disahkan Dinas kebakaran berwenang dalam mengatur teknis yang menurutnya diperlukan.
“Ya itu kan teknis mereka. Bagaimana supaya mereka ini kan kalo nanti Perda sudah disahkan mereka mau bentuk relawan. Teknisnya mereka sudah yang atur,” kata Yosep.
Yosep juga menjelaskan bahwa pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dengan turun ke masyarakat sebab kondisi geografis Kutai Timur yang memang sangat luas menuntut upaya yang tidak kecil untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam Perda yang sudah diatur seperti jarak antar bangunan ataupun standar kabel kelistrikan.
“Ya tergantung sosialisasi lagi ke masyarakat. Harus rajin-rajin turun (ke masyarakat) karena masyarakat kita ini cukup luas lah, di Kutai Timur. Apalagi desanya jauh-jauh ya kita hanya berusaha menekan bagaimana supaya bisa berkurang kebakaran dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita atur. Ya jarak rumahnya, standar kabelnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Yosep juga mengomentari terkait jarak antar rumah atau bangunan yang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah, Yosep menyampaikan bahwa hal tersebut masih harus ditingkatkan dalam hal sosialisasi, sebab ia menilai masih sedikit yang mengetahuinya kendati sudah ada peraturan atau Perda yang mengaturnya.
“Sebenarnya sudah ada perda bangunan bilang mereka tadi. Cuma, ya saya juga baru tau karena sosialisasinya kan mungkin kurang lah. Ya mungkin kalo kita mau bikin bangunan kan baru dilampirkan itu IMB kan. Sebenarnya kan ada Perda-nya sudah. Perda (terkait) jarak bangunan,” tuturnya.
Disisi lain, Yosep juga menegaskan bahwa apabila terjadi bencana kebakaran, harapannya pihak perusahaan jangan sampai mempersulit masyarakat. Dijelaskan olehnya bahwa terkadang perusahaan menyulitkan masyarakat dengan menghadirkan melalui prosedur yang rumit.
“Ya kalau saya sih begini saja, penting kalau ada kebakaran masyarakat jangan dipersulit perusahaan. Perusahaan kadang-kadang, ini harus lapor kesini dulu nih, keatasan, dan lain-lain. Nah kan jadi ribet. Ya mungkin dipermudahlah masyarakat dalam membantu masyarakat,” pungkasnya. ADV
