Kutai Timur – Ketahanan pangan menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang tidak akan pernah tergantikan. Bagi setiap daerah. Diperlukan penguatan dalam hal ketahanan pangan.
Begitu juga dengan Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terus berupaya dalam hal mendorong masyarakat untuk turut serta menjaga ketahanan pangan. Salah satunya dalam implementasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 7 Tahun 2023.
Di mana Permendesa ini menjadi panduan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2024, yang sudah berlaku sejak 27 Oktober 2023 lalu.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur Yudiet menyebutkan terdapat tiga program prioritas dalam penggunaan dana desa, salah satunya ketahanan pangan.
“Ada tiga program wajib dan prioritas, yakni stunting, ketahanan pangan dan BLT (Bantuan Langsung Tunai),” sebutnya.
Pertama, pencegahan dan penanggulangan stunting. Stunting menjadi isu nasional yang mendapat perhatian penuh pemerintah. Stunting diharapkan turun dengan target nasional hingga 14 persen, membuat semua daerah berupaya mengatasi persoalan ini.
Kedua, ketahanan pangan. Ketahanan pangan sendiri mendapat perhatian ekstra. Sebab, Pemkab mewajibkan untuk anggaran 20 persen diperuntukkan demi program satu ini.
Yudiet mengungkapkan apabila desa tidak menggunakan program ketahanan pangan di dalamnya, tidak masalah. Namun, anggaran 20 persen tetap wajib diperuntukkan bagi ketahanan pangan dan tidak bisa dipergunakan untuk program lainnya.
“Ini program prioritasnya ketahanan pangan itu wajib harus dianggarkan mau dilaksanakan atau tidak, itu urusan desa, tetapi itu harus ada anggaran untuk ketahanan 20%,” tandasnya. (SH/ADV)
