Indeks

Kode Etik DPRD Kutai Timur Disahkan, Upaya Bersama Membangun Tata Kelola Lebih Baik

Kutai Timur — Rancangan Peraturan DPRD Kutai Timur tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis (15/5/2025). Momen ini menjadi titik awal bagi seluruh anggota legislatif untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yulianus, menyampaikan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan panggilan hati bagi seluruh anggota untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas. “Ini bukan hanya aturan, tapi komitmen kita bersama agar bisa saling menghargai dan bekerja secara tertib,” ujarnya dengan penuh harap.

Yulianus mengajak rekan-rekannya untuk meluangkan waktu dalam rapat internal secara tatap muka, agar komunikasi bisa berjalan hangat dan terbuka. Ia percaya, dengan saling berdialog langsung, setiap anggota dapat memahami makna tata tertib lebih dalam dan menyepakati langkah bersama.

“Rapat virtual bisa saja efektif, tapi tatap muka memberi ruang lebih besar untuk saling mendengarkan dan membangun kepercayaan,” katanya.

Pentingnya kode etik ini terasa nyata bagi mereka yang ingin menjaga marwah lembaga legislatif demi kemajuan daerah. Yulianus juga berharap pimpinan DPRD memberikan dukungan penuh agar aturan ini tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar menjadi pedoman dalam setiap keputusan dan tindakan.

“Dengan semangat kebersamaan, kita bisa menjadikan DPRD lebih solid dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.

Pengesahan kode etik ini diharapkan membawa angin segar dalam memperbaiki kualitas kinerja dan hubungan antaranggota DPRD Kutim. Langkah kecil ini membuka jalan bagi perubahan besar yang berakar pada nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. (SH)

Exit mobile version