Kutai Timur – Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap akhir setelah melalui rangkaian focus gdoup discussion (FGD), pengumpulan masukan, dan konsultasi publik.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Adrian Wahyudi, menyebut bahwa seluruh saran dari organisasi perangkat daerah (OPD), kementerian, provinsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga masyarakat kini sedang dirangkum untuk finalisasi dokumen.
“Ini sudah kita susun dokumen, kita undang lagi para pihak untuk memberikan saran masukan, nanti kita rangkum lagi,” jelas Adrian kepada awak media.
Setelah disempurnakan, dokumen tersebut akan didorong menuju penetapan di bagian hukum. Adrian menjelaskan bahwa dasar hukum RIP Kehati dapat berupa Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati, tergantung kebutuhan dan struktur dokumen.
Penetapan ini penting agar seluruh kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati memiliki pijakan yang jelas dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa RIP Kehati tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga fondasi penyelarasan program lingkungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim.
Dengan adanya rencana induk, penganggaran dan perencanaan kegiatan konservasi menjadi lebih terarah, termasuk penguatan perlindungan kawasan esensial seperti Lahan Basah Mesangat–Suwi (LBMS) dan kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat.
Melalui konsultasi publik, DLH ingin memastikan bahwa isi dokumen benar-benar mencerminkan kondisi ekologis Kutim sekaligus menjawab tantangan lingkungan.
Ia menyebut bahwa keberadaan RIP Kehati akan memperkuat posisi Kutim dalam menjaga keberlanjutan alamnya di tengah perkembangan industri.
“Nanti bentuknya entah SK Bupati atau Peraturan Bupati, yang jelas kita dorong penetapannya,” ujarnya.
Dengan selangkah lagi menuju legalisasi, RIP Kehati diharapkan menjadi payung kebijakan jangka panjang untuk memastikan generasi mendatang tetap menikmati keanekaragaman hayati yang dimiliki Kutim. (TS) ADV
