Kutai Timur – Kendala biaya tambahan untuk membangun dapur produksi masih menjadi keluhan utama sebagian pelaku usaha kecil di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ingin mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menawarkan solusi berupa pemanfaatan rumah produksi, baik secara bersama-sama maupun mandiri, yang pembangunannya dapat difasilitasi oleh dinas terkait.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyebut bahwa pelaku usaha dapat mengajukan bantuan kepada Dinas Koperasi maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Kalau memang sudah punya usaha, saya kira bisa meminta bantuan ke koperasi atau Disperindag,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan rumah produksi sangat penting untuk memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan Dinas Kesehatan (Dinkes). Tanpa memenuhi ketentuan higienitas tersebut, izin PIRT tidak akan bisa diterbitkan.
Sebelumnya, Pemda melalui Dinas Koperasi telah beberapa kali membangun rumah produksi bagi kelompok usaha. Bahkan, saat masih menjabat di Diskop, Darsafani turut memprakarsai pembangunan rumah produksi untuk komoditas aren, bambu, hingga olahan cokelat.
Fasilitas itu membantu UMKM menekan biaya operasional karena dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh kelompok usaha.
Menurutnya, model pembangunan rumah produksi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku usaha. Bagi UMKM yang memiliki modal cukup, membangun rumah produksi sendiri sangat memungkinkan. Sementara bagi usaha dengan keterbatasan modal, penggunaan rumah produksi bersama menjadi alternatif paling efektif.
“Yang terpenting lahannya jelas, apakah itu milik pribadi, bersama, atau milik desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darsafani menyampaikan bahwa pembangunan rumah produksi juga bisa diusulkan melalui jalur aspirasi DPRD. Setelah selesai dibangun, fasilitas tersebut akan diserahkan sebagai hibah kepada kelompok atau pelaku usaha yang menggunakannya.
Pemda berharap langkah ini bisa mengurangi hambatan UMKM dalam mengurus PIRT, tanpa harus mengeluarkan biaya besar, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Ia menegaskan, pemerintah siap memberikan dukungan selama para pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan usahanya secara legal dan berstandar.ADV
