Kutai Timur — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutai Timur mencatat sebagian besar persoalan hukum yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Temuan ini disampaikan Ketua LKBH Korpri Kutim, Misliansyah, yang juga Kepala BKPSDM Kutim.
Misliansyah mengungkap, Majelis Kode Etik selama ini paling sering menerima laporan pelanggaran administratif, mulai dari ketidaksesuaian prosedur hingga kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Meski bukan kasus pidana berat, temuan tersebut menunjukkan masih banyak ASN yang kurang memahami aturan dan mekanisme kerja.
Ia menilai keberadaan LKBH Korpri di seluruh kecamatan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum ASN.
“Artinya dengan jumlah pegawai mencapai 12.800 orang, pendampingan yang lebih dekat dan sistematis sangat diperlukan,” ungkapnya.
Misliansyah bahkan menyebut banyak kasus hukum ASN yang tidak tersampaikan sejak awal kepada instansi. Beberapa di antaranya baru diketahui setelah pegawai tersebut menjalani proses hukum. Kondisi ini disebutnya sebagai bukti minimnya pelaporan dan kurangnya pemahaman ASN terhadap prosedur hukum.
Melalui LKBH Korpri, ASN dan keluarganya kini memiliki akses resmi untuk berkonsultasi, meminta pendampingan, dan memperoleh bantuan hukum.
Selain menangani laporan dari masyarakat maupun internal instansi, setiap pengaduan akan diteruskan ke Majelis Kode Etik untuk diproses sesuai ketentuan.
Ia memastikan, dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah daerah berkomitmen menegakkan kode etik secara transparan dan adil, sekaligus menjaga profesionalitas ASN di Kutai Timur.
“Sehingga penegakan kode etik dan hukum terhadap ASN dilakukan secara transparan, adil, serta tetap menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara di Kutai Timur,” pungkasnya. ADV
