Kutai Timur — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutai Timur menyoroti kembali aturan disiplin ASN terkait perkawinan yang dinilai masih banyak dilanggar. Ketua LKBH Korpri Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa ketentuan pemerintah mengatur secara tegas posisi ASN dalam urusan poligami maupun status sebagai istri kedua.
Misliansyah menjelaskan, ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua dalam kondisi apa pun, termasuk jika laki-laki yang menikahinya berasal dari kalangan non-ASN. Aturan tersebut diatur jelas dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan PNS. Ia menyebut larangan itu bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, ASN laki-laki hanya dapat berpoligami jika memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) — dalam hal ini Bupati.
“Pernikahan kedua tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum bila dilaporkan oleh pasangan sah,” tegasnya.
Menurut Misliansyah, pelanggaran terkait perkawinan menjadi salah satu kasus yang cukup sering ditangani Majelis Kode Etik ASN.
Banyak pegawai yang belum memahami bahwa pelanggaran tersebut langsung masuk kategori disiplin berat dengan ancaman sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat bukan sekadar untuk memberikan pembatasan, tetapi memastikan integritas ASN tetap terjaga. Kehidupan pribadi pegawai, ujarnya, turut memengaruhi profesionalitas dan citra ASN sebagai aparatur negara yang dituntut menjaga etika dan tanggung jawab moral.
Misliansyah berharap pengawasan yang kini diperkuat melalui LKBH Korpri mampu menekan pelanggaran serupa.
“Kita mendorong ASN untuk berkonsultasi lebih awal jika menghadapi persoalan terkait perkawinan agar tidak terjebak dalam pelanggaran disiplin yang sebenarnya dapat dihindari,” pungkasnya. ADV
