Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat arah digitalisasi pemerintahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemanfaatan sistem layanan berbasis teknologi dinilai dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, serta mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan.
Penyusunan digitalisasi dilakukan secara terencana melalui tahapan masterplan yang menjadi acuan pelaksanaan. Setelah dokumen tersebut selesai, diperlukan dasar hukum agar setiap pembangunan jaringan dan pengembangan layanan digital memiliki pijakan yang jelas serta berkelanjutan dalam perencanaan anggaran daerah.
“Pengembangan digitalisasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur Ronny Bonar Hamonangan Siburian.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi menjadi elemen penting dalam menjamin konsistensi pelaksanaan program digitalisasi, termasuk ketika terjadi perubahan kebijakan atau penyesuaian anggaran.
“Setelah masterplan selesai, minimal dapat disusun perbup atau perda sebagai payung hukum agar pembangunan jaringan memiliki dasar penganggaran yang jelas dan berkelanjutan,”
Keberadaan payung hukum memungkinkan pemerintah daerah melakukan perencanaan jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengembangan aplikasi layanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam penggunaan sistem digital. Hal ini juga memperkuat koordinasi kerja antarperangkat daerah agar pengembangan digitalisasi tidak berjalan parsial.
Selain itu, regulasi memberikan kepastian pembagian peran antara pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, serta mitra penyedia layanan digital.
Pembagian tersebut diperlukan untuk memastikan setiap langkah pembangunan dilakukan efektif dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan.
Ronny berharap digitalisasi yang diperkuat melalui landasan hukum dapat mendorong layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Kutai Timur. (SH/ADV)
