Indeks

Pelaporan TKA Kutim Disorot, Potensi PAD Bergantung pada Kejelasan Wilayah Kerja

Kutai Timur – Pelaporan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena berkaitan dengan wilayah kerja dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Alexander Tarigan mengatakan keberadaan TKA pada bidang tersebut berkaitan dengan pelaporan perusahaan serta upaya agar kontribusinya dapat menjadi PAD bagi daerah.

Menurutnya, penentuan wilayah kerja menjadi salah satu hal penting dalam melihat daerah yang menerima kontribusi tersebut karena TKA dapat tercatat bekerja di satu wilayah maupun lebih dari satu wilayah.

“Kalau umpamanya dia wilayah kerjanya hanya di Kutai Timur, itu PAD-nya di Kutai Timur,” kata Alexander saat ditemui di Kantor Disnakertrans Kutai Timur.

Ia menjelaskan, apabila wilayah kerja TKA mencakup dua daerah seperti Kutai Timur dan Bontang, kontribusinya disebut masuk ke tingkat provinsi, sedangkan cakupan wilayah yang lebih luas dapat berkaitan dengan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat kejelasan wilayah kerja menjadi penting dalam pelaporan tenaga kerja asing, terutama untuk memastikan kontribusi yang berkaitan dengan keberadaan TKA dapat ditempatkan sesuai wilayah kerja yang tercantum.

“Jadi kalau umpamanya dia (bekerja) di dua wilayah, contohnya Kutai Timur dan Bontang, itu PAD-nya ke provinsi (Kalimantan Timur),” sebutnya.

Adapun proses pengurusan TKA dilakukan oleh perusahaan, sementara pelaporan dan perizinan tertentu juga berkaitan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah daerah tetap membutuhkan informasi yang jelas mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kutai Timur.

Alexander menyebut perusahaan menjadi pihak yang mengurus tenaga kerja asing dan melaporkan keberadaannya, sementara Disnakertrans Kutai Timur menerima informasi terkait TKA yang bekerja di daerah tersebut.

“Makanya itu mereka langsung biasanya ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena keberadaan TKA di Kutai Timur tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga bagaimana pelaporan wilayah kerja dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi terhadap daerah.

Pemerintah daerah pun perlu memastikan koordinasi dan pelaporan berjalan baik agar keberadaan tenaga kerja asing dapat terdata secara jelas dan potensi penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak luput dari perhatian. (SH/ADV)

Exit mobile version