Kutai Timur – Tempat pemrosesan akhir (TPA) yang terkena sanksi kementerian menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur untuk segera dibenahi, terutama karena pengelolaan sampah harus diarahkan meninggalkan praktik open dumping menuju sistem sanitary landfill.
Kepala DLH Kutai Timur Aji Wijaya Effendi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, mengatakan pihaknya saat ini berfokus menangani fasilitas TPA yang dinilai bermasalah dan menjadi bagian dari lokasi yang terkena sanksi kementerian.
Menurut Aji, pembenahan akan dilakukan dengan meningkatkan kondisi fasilitas yang tersedia agar pengelolaan TPA dapat memenuhi standar yang lebih baik, termasuk melengkapi sarana pendukung sebelum penerapan sistem pengelolaan yang baru.
“Kalau dia open dumping, kita kan sudah enggak open dumping, soal itu kan saya ngurus yang ada ini yang bermasalah, yang lagi kena sanksi kementerian,” ujarnya.
Aji mengatakan peningkatan fasilitas menjadi bagian utama dari upaya memperbaiki kondisi TPA yang bermasalah, dengan target meningkatkan nilai atau kondisi pengelolaannya dari kisaran 40 hingga 60 melalui kelengkapan fasilitas.
“Ya kan kita naikkan nilainya dari 40 sampai 60 itu ya dengan fasilitas kita lengkapi semua,” jelasnya.
Pembenahan tersebut tidak hanya menyasar fasilitas fisik, tetapi juga perubahan pola pengelolaan sampah agar praktik pembuangan terbuka tidak kembali diterapkan, sehingga pengelolaan TPA dapat bergerak menuju sistem yang lebih terkendali.
“Terus kita tidak open dumping lagi, nanti sanitary landfill,” tegasnya.
Penerapan sanitary landfill tersebut tidak disebutkan akan langsung berlangsung dalam waktu dekat karena DLH masih menempatkannya sebagai target pengelolaan ke depan setelah tahapan peningkatan fasilitas dilakukan.
“Nanti ke depan lah, sama PU lah kita kerja sama,” sebut Aji.
Kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan menjadi bagian dari proses pembenahan fasilitas TPA, sementara DLH tetap memprioritaskan penanganan lokasi yang saat ini menjadi perhatian akibat sanksi kementerian.
Langkah tersebut menunjukkan pembenahan TPA masih membutuhkan tahapan dan dukungan infrastruktur sebelum perubahan sistem pengelolaan dapat diterapkan sepenuhnya, sehingga peningkatan fasilitas menjadi pekerjaan awal yang harus dituntaskan DLH. (SH/ADV)
