Kutai Timur – Pemerintah Desa (Pemdes) Swargabara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membuka peluang untuk mengelola Telaga Batu Arang apabila kawasan tersebut nantinya diserahkan kepada pemerintah desa. Kesiapan tersebut didasari potensi kawasan yang dinilai dapat dikembangkan menjadi aset desa sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, rencana pengelolaan belum dapat dilakukan begitu saja. Telaga Batu Arang merupakan kawasan bekas lahan tambang sehingga aspek keselamatan masih menjadi perhatian sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat maupun dikembangkan sebagai lokasi wisata.
Sekretaris Desa (Sekdes) Swargabara, Rullyanti, menyampaikan bahwa pihak desa tidak keberatan apabila nantinya Telaga Batu Arang dihibahkan dan pengelolaannya diberikan kepada pemerintah desa.
“Kalau kami pada dasarnya desa sudah sangat siap, menerima seandainya itu dihibahkan kepada kami,” kata Rullyanti saat diwawancarai di Desa Swargabara.
Menurutnya, potensi pengembangan kawasan tersebut cukup terbuka. Namun, kesiapan desa untuk menerima pengelolaan harus berjalan beriringan dengan kepastian bahwa kawasan tersebut aman untuk dimanfaatkan.
Rullyanti menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), aspek keselamatan Telaga Batu Arang masih menjadi bagian dari kajian. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan sebelum proses penyerahan pengelolaan dilakukan kepada pemerintah desa.
Kondisi Telaga Batu Arang yang merupakan bekas kolam tambang membuat karakteristik kawasan tersebut berbeda dengan lokasi wisata pada umumnya. Apabila nantinya dimanfaatkan untuk wisata, tingkat kedalaman telaga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.
“Kalau dilihat dari mau dijadikan tempat wisata pun, kita harus melihat titik keselamatan, karena itu danau bukan danau cetek, maksudnya danau dalam, itu kan bekas lahan tambang,” jelasnya.
Karena pertimbangan tersebut, Pemdes Swargabara masih menunggu hasil kajian dan perkembangan dari pihak terkait. Pemerintah desa perlu memastikan terlebih dahulu apakah kondisi kawasan sudah memenuhi aspek keamanan apabila nantinya dibuka untuk aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, apabila seluruh persyaratan keselamatan telah terpenuhi dan pengelolaan dapat diserahkan kepada desa, Telaga Batu Arang dinilai dapat menjadi salah satu aset yang dikembangkan. Keberadaan kawasan tersebut juga berpotensi mendukung peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Rullyanti menyebut pengelolaan kawasan dapat diarahkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD) sekaligus dikembangkan sebagai daya tarik yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Kalau seandainya itu bisa dihibahkan dan dikelola oleh kami, kenapa tidak. Berarti bisa menjadi salah satu PAD yang dikembangkan, bisa menjadi salah satu aset desa yang dikembangkan, yang bisa menjadi daya tarik,” paparnya.
Potensi Telaga Batu Arang sebelumnya juga telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Pada September 2025, pemerintah daerah menyebut kawasan tersebut tengah diproyeksikan sebagai salah satu sumber bahan baku air bersih. Selain rencana tersebut, Pemkab Kutim juga melihat adanya peluang pemanfaatan lain dari kawasan Telaga Batu Arang.
Dengan berbagai potensi tersebut, Pemdes Swargabara masih menunggu perkembangan kajian serta keputusan terkait pengelolaan kawasan. Bagi pemerintah desa, kesiapan untuk menerima Telaga Batu Arang tetap harus disertai kepastian mengenai keselamatan agar pemanfaatannya nantinya dapat dilakukan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (NY/ADV)
![]()






