Kutai Timur — Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi salah satu perhatian dalam melihat kondisi dan tata kelola koperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UMK) Kutim, koperasi yang menjalankan kewajibannya secara rutin menunjukkan adanya aktivitas kelembagaan yang perlu dijaga.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMK Kutim, Firman Wahyudi, mengatakan pelaksanaan RAT setiap tahun menjadi salah satu hal yang dapat menunjukkan apakah sebuah koperasi masih berjalan dengan baik.
Menurutnya, koperasi yang aktif semestinya menjalankan RAT sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan. Sebaliknya, koperasi yang tidak pernah melaksanakan RAT perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan.
“Kelihatan deh kalau memang aktif, RAT-nya tiap tahun berarti sehat tuh koperasi,” ucap Firman saat diwawancarai di ruang kerjanya.
RAT merupakan forum penting dalam kehidupan koperasi karena berkaitan dengan keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan. Karena itu, Firman menilai keberadaan koperasi tidak dapat hanya dilihat dari aktivitas pengurusnya.
Firman menegaskan bahwa pemahaman mengenai kepemilikan koperasi perlu diperkuat. Koperasi bukan lembaga yang menjadi milik pribadi pendiri maupun pengurus yang menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Kalau kita mau berbicara koperasi, artinya ada kewajiban di situ,” ujarnya.
Menurutnya, pengurus memiliki tanggung jawab menjalankan organisasi, tetapi posisi anggota tetap menjadi bagian utama dalam struktur koperasi. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dasar bahwa koperasi dibangun untuk kepentingan para anggotanya.
“Kalau kita berbicara koperasi, artinya bukan milik pendiri atau pengurus. Koperasi itu milik anggota,” tegasnya.
Karena itu, forum RAT memiliki posisi penting dalam memastikan anggota mendapatkan ruang dalam kehidupan koperasi. Melalui forum tersebut, anggota menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi.
“Keputusan tertinggi ada pada anggota. Nah, itu yang harus dipahami seluruhnya,” katanya.
Dari sisi pengawasan, pelaksanaan RAT juga menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan untuk melihat aktivitas sebuah koperasi.
Koperasi yang rutin melaksanakan RAT menunjukkan adanya kegiatan kelembagaan yang berjalan, sementara tidak adanya RAT dalam waktu tertentu dapat menjadi tanda yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Firman mengatakan pemahaman tersebut penting agar koperasi tidak hanya dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan usaha. Di dalamnya terdapat struktur kelembagaan dan anggota yang memiliki peran dalam menentukan arah organisasi.
Dengan demikian, pelaksanaan RAT tidak sebatas agenda tahunan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola koperasi. Keterlibatan anggota melalui forum tersebut juga menjadi salah satu unsur yang membedakan koperasi dengan bentuk badan usaha lainnya.
Penguatan pemahaman terhadap fungsi RAT diharapkan dapat membantu koperasi menjaga aktivitas kelembagaan sekaligus memastikan pengelolaan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip koperasi.
Bagi Diskop UMK Kutim, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat kondisi koperasi di daerah. (TS/ADV)
![]()






